Prasasti Pamintihan, 1473M, ditemukan di selatan Bojonegoro. Banyaknya perunggu empat keping. Keping kedua hilang. Isinya adalah penganugerahan sebidang tanah perdikan Pamintihan dari Sri maharaja Singawikramawardhana dyah Suraprabhawa kepada sang arya Surung. Alasan pemberian itu adalah karena keteguhan kesetiaan arya Surung kepada Sri maharaja Singawikramawardhana dyah Suraprabhawa.
Singawikramawardhana dyah Suraprabhawa adalah putra bungsu pasangan Sri Maharaja Wijaya Parakrama Wardhana dyah Kertawijaya [1447M-1451M] dan permaisuri Ratu Daha Jayawardhani dyah Jayeswari. Dyah Suraprabhawa naik tahta sebagai maharaja Majapahit menggantikan kakak kandungnya, Girisawardhana dyah Suryawikrama pada tahun 1466M.
Sebelum menjadi maharaja Majapahit, berdasarkan pemberitaan serat Pararaton, Dyah Suraprabhawa pernah menjadi bhre di Pandansalas dan Bhre di Tumapel. Dalam prasasti 1447M, Singawikramawardhana dyah Suraprabhawa menjadi bhre Tumapel.
Dyah Suraprabhawa bertahta di keraton Majapahit sampai tahun 1478M dan gugur dalam perang melawan empat keponakannya atau para putra Sang Sinagara pada tahun 1478M yaitu Bhre Kahuripan Wijaya Parakrama dyah Samara Wijaya, Bhre Mataram, Bhre Pamotan, dan Bhre Kertabhumi Girindrawardhana dyah Ranawijaya.
Sebelum menjadi maharaja Majapahit, berdasarkan pemberitaan serat Pararaton, Dyah Suraprabhawa pernah menjadi bhre di Pandansalas dan Bhre di Tumapel. Dalam prasasti 1447M, Singawikramawardhana dyah Suraprabhawa menjadi bhre Tumapel.
Dyah Suraprabhawa bertahta di keraton Majapahit sampai tahun 1478M dan gugur dalam perang melawan empat keponakannya atau para putra Sang Sinagara pada tahun 1478M yaitu Bhre Kahuripan Wijaya Parakrama dyah Samara Wijaya, Bhre Mataram, Bhre Pamotan, dan Bhre Kertabhumi Girindrawardhana dyah Ranawijaya.
Salinan isi prasasti Pamintihan
sebagaimana penulisan Muhammad Yamin:
Lempengan 1.a.
Kiranya
tak ada gangguan apa-apa. Telah lewat tahun saka 1395 dalam bulan Waisaka
(April 1473M) pada tanggal tiga ketika bulan gelap sedang turun pada hari
paringkelan, Mawulu, pada hari pasaran Legi dan pada hari Jumat dalam waktu
Langkir, bintang tetap berkilau di sebelah utara, perumahan rembulan, Mula, di
bawah perlindungan dewata nairiti, mandala langit Waruna, Joga, Suba yang
menguasai perbuhulan Kubera, pukul (jam48) Rodra, seperdua hari Wanidya, tanda
resi Busur.
Pada
tanggal itulah turun perintah Sri paduka maharaja diraja satu satu raja mulia yang pantas disembah
rakyat, yang bernama kecil dyah Suraprabhawa. Sri Sighawikramawardhana memiliki
nama abhiseka Sri Giripatiprasuta Bhupati Ketubhuta Sakala Janardhana
Nindyaparakrama Digwijaya Janggala Kadiri Yawabhumi Ekadhipa, yang mendapat
kemenangan dari segala penjuru angin, karena keberaniannya yang tak ada cacatnya
dalam merengkuh hati setiap orang. Satu-satunya raja yang menguasai tanah Jawa
yang terdiri dari Jenggala dan Kadiri sebagai kekuatan pertahanan utama. Yang
kedua kakinya senantiasa dipuja para raja taklukkan.
Lempengan 2.a. Telah hilang.
Lempengan 3.a.
Adapun
yang menjadi alasan anugerah ini ialah sang arya Surung yang semenjak beberapa
lama mengabdi kepada Sri paduka maharaja dengan sungguh-sungguh menjalankan
kesetiaan yang tak terhingga kepada telapak kaki Sri maharaja, tak
putus-putusnya memperlihatkan tugas kewajiban sebagai seorang abdi, juga dalam
kehujanan dan Lumpur tanpa memperhatikan kelelahan dan kesukaran dengan selalu
pula berusaha mempergirang hati Sri baginda maharaja.
Daripada
itulah timbul hasil akibat sehingga musnahlah segala penjahat durjana di daerah
atau desa Kedewang, bersama-sama dengan hartabendanya, dihilang lenyapkan sang
arya Surung. Dengan hal yang sedemikian maka terbuktilah kesetiaan dan
kebaktian yang giat dari sang arya Surung, dan hal itu menambah kesenangan hati
yang sangat tinggi bagi Sri baginda maharaja. Karena bukankah Sri baginda
maharaja itu seorang prabhu yang menyimpan dalam batang tubuhnya sari ilahi,
yang dalam hal cinta kasih terhadap mereka yang bersetia hati kepadanya, serta
juga membalas budi dengan memberi hadiah beribu kali ganda banyaknya.
Oleh
karena sang arya Surung tak putus-putusnya menyatakan kesetiaannya, maka dia
menerima anugerah berupa sebidang tanah yang akan dijadikan tanah perdikan
bernama Pamintihan. Berhubung dengan itu maka Pamegat Jambi menerima perintah
supaya membuat sebuah piagam kerajaan dengan bertujuan untuk menetapkan
kedudukan tanah perdikan dengan sebaik-baiknya,
Lempengan 3.b
Karena
tanah pemerintah telah dianugerahkan oleh Sri baginda maharaja kepada sang arya
Surung, agar supaya diwariskan turun-temurun kepada anak cucunya sang arya
Surung sampai nanti hari kemudian. Adapun batas-batasnya daerah perdikan
Pamintihan adalah sebagai berikut: di sebelah timur tanah itu berbatasan dengan
Pelangpuncu, di sebelah tenggara dengan Gigidah, di sebelah selatan dengan
Dampak, di sebelah baratdaya dengan Dampak dan Madewih, di sebelah barat dengan
Gempol, di sebelah baratlaut dengan Gempol dan Babanger, di seluruh daerah
antara utara dan timur dengan Kabalan, dari sana menuju kearah timur sampai
timurlaut juga berbatasan dengan Kabalan, dan sejak dari timurlaut menuju
kearah selatan sanpai timur berbatasan dengan Pelangpuncu. Demikianlah
perbatasan tanah sima Pemintihan menurut kedelapan penjuru alam.
Lagi
pula ada sebidang sawah di Pamintihan yang dikelilingi tanah-tanah Pelangpuncu
sebesar 18 pelantingan batu, yang dibatasi hutan kayu di sisi timur, lalu ada
sebidang lagi sebesar 7 pelantingan batu yang dibatasi tetandangan, sebidang
lagi sebesar 7 pelantingan batu yang dibatasi pohon Pung, sebidang lagi sebesar
sepelantingan batu dibatasi pohon turi.
Lempengan 4a.
Sebidang
sawah sebesar 40 pelantingan batu dikelilingi pohon singkanak, dan sebidang
tanah sebesar sepelantingan batu dikelilingi pohon tarum. Keenam bidang sawah
yang dikelilingi perbatasan pohon kapi seluruhnya sejumlah 74 pelantingan batu.
Lalu
adalagi sawah Pamintihan yang dikelilingi daerah Kabalan. Sebidang sebesar 5
pelantingan batu dikelilingi pohon sirajang, sebidang sebesar 8 pelantingan
batu dikelilingi pohon sarang, sebidang sebesar sepelantingan batu dikelilingi
pohon serut, sebidang sebesar 3 pelantingan batu dikelilingi batang sirih,
sebidang sebesar sepelantingan batu dikelilingi jalan, dan sebidang sebesar
sepelantingan batu dikelilingi pagar kemuning. Jumlah sawah-sawah yang dibatasi
pohon kayu dikelilingi tanah Kabalan adalah 8 bidang, sebesar 18 pelantingan
batu.
Demikianlah
besar luasnya sawah-sawah yang masuk bagian Pemintihan dikelilingi tanah
Pelangpuncu dan Kabalan,. Segala tanah itu semua akan dipergunakan untuk
Pamintihan tanpa dicampuri orang lain. Untuk pengganti adalah sebidang tanah
Pelangpuncu dikelilingi lingkaran daerah
Pemintihan yang dipihak barat dibatasi pohon kayu, sebesar tiga pelantingan
batu, tanah ini dipergunakan untuk Pelangpuncu.
Demikianlah
isi anugerah Sri baginda maharaja kepada sang arya Surung. Selanjutnya
kedudukan tanah perdikan Pemintihan ialah merdeka bebas dan berdiri sendiri,
tanpa campur tangan para nayaka pemungut cukai semacam turun-turun, segenggam
sepegangan, perjalanan seraya diluar desa terhitung juga pekerjaan yang
dilakukan.
Lempengan 4b.
Pulang
pergi dalam sehari. Lagi pula tidaklah diijinkan campur tangan segala orang
yang bekerja atas suruhan ketiga pembesar katrini, Pangkur, tawan, dan Tirip,
dan seterusnya patih wahuta dan para pembesar desa, dan begitu pula mereka yang
memungut hak raja yaitu berbagai macam pegawai rendah dan berbagai tukang yang
berhak memungutnya diantaranya kumpulan tukang: Sungging, pangaruhan, pogaluh,
taji, sukun haluwarak, manimpiki, maniga, pamanikan, piningle, tapahaji,
erhaji, malandang, ica, lablab, tangkil, wilang manu, pakuda, pahasti, pulung
padi, pawelangwelang, pamawasya, sinaghira, juru jalir, juru hunjeman, dan
segala hamba raja yang lainnya, segala orang yang tersebut di atas itu dilarang
mermasuki tanah perdikan, karena tanah itu memiliki kedudukan swatantra.
Selanjutnya
berlaku pula serupa itu berhubungan
dengan suka duka seperti mayang tak berbuah, mayang tanma wwah, labu
merambat di tanah, walu rumambat ing natar, mayat bangkai berembun, wangtek
kabutan, amuk, mamuk, perkosaan, mamumpang, penghinaan, ludan, pembalasan
dendam, tutan, dan segala kejahatan yang diancam dengan berbagai denda,
mandihaludi dan sebagainya, segala suka duka itu semuanya hanyalah masuk
kedalam wewenang tanah perdikan Pamintihan.
Lalu
yang bersangkutan dengan tukang seperti anembul, amaliang, anang wring,
angdyun, anggula, amubut, awawesuri, abaring, anepis, terhadap segala bunga dan
pemberian yang dipungut dari pekerjaan seperti tersebut di atas, maka hanyalah
tanah perdikan yang berkuasa. Bolehlah pula tanah sima memungut bunga dari
kelima macam perusahaan itu dan dalam pada itu selalu pula hanya dua pembatasan
sanda gadai jumlahnya paling rendah seperlima bagi yang mengerjakan perusahaan
yang tersebut di bawah ini paling banyak untuk mengerjakan penggembalaan kerbau
20 binatang, lembu 40, kambing 80, celeng, hasil sekali buru, telur sebakul
bagi tiap-tiap macam pandai logam, dua pertukangan setiap macam, tiap-tiap
orang saudagar, dua orang kepala setiap macam. Ini semua ialah pembatasan
kebebasan pungutan bunga.
Dan
lagi tanah perdikan itu mendapat kelonggaran sebagai berikut: tanah itu
mempunyai hak perlindungan yaitu boleh
menjadi tempat melindungi barang curian yang berasal dari pemaling yang
tertangkap tangan, sehingga diperbolehkan memungut denda atas barang curian
itu.
Begitulah
maksud penganugerahan sri baginda maharaja seperti telah ditetapkan dalam
piagam perintah kerajaan yang disuruh disimpan sang arya Surung disaksikan
seluruh hadirat ditengah-tengah mereka yang berkepentingan. Sang arya Surung
selanjutnya melakukan persembahan kepada Sri baginda maharaja dilanjutkan
hadiah persaksian menurut aturan upacara kepada dewan menteri tanda rakryan.
Tetapi
sekiranya ada orang yang hendak merintangi penganugerahan Sri baginda maharaja,
baik sekarang atau nanti sampai akhir jaman, maka mereka akan ditimpa hukuman
mahakejahatan yang lima dan oleh yang sebaliknya dari tujuh macam kemakmuran
seperti yang diucapkan bibir brahma. Selanjutnya mereka akan binasa menjadi abu dan sisa akan
kena aniaya segala yang masih tinggal termasuk anak cucu mereka semua.
Demikianlah
hendaknya, begitulah diucapkan di depan hadirat saksi yang 13. Barang demikian
hendaknya berlaku.
-----------
SUMBER:
SIWI
SANG dalam Buku GIRINDRA:Pararaja Tumapel Majapahit
No comments:
Post a Comment