Sejarah, Sastra, dan Jurnalis Warga

  • Breaking News

    Friday, July 18, 2014

    Sri Maharaja Wijaya Parakrama Wardhana Dyah Kertawijaya



    Sri maharaja Wijaya Parakrama Wardhana  adalah maharaja Majapahit yang bertahta tahun 1447M-1451M. Merupakan putra bungsu pasangan raja Majapahit Aji Wikramawardhana dan permaisuri Kusumawardhani. 




    Memiliki tiga saudara kandung, Sang Hyang Wekasing Sukha Dyah Rajasakusuma, Bhre Tumapel II Manggalawardhana, dan Maharani Suhita. 

    Sebelum memanjat tahta menggantikan Maharani Suhita pada tahun 1447M, Sri Maharaja menempati keraton Tumapel sebagai Brhe Tumapel III menggantikan kakaknya, Manggalawardhana.

    Sri maharaja Wijaya Parakrama Wardhana memiliki permaisuri bernama ratu Daha Jayawardhani dyah Jayeswari. 

    Memiliki tiga putra yaitu Rajasawardhana dyah Wijayakumara atau Sang Sinagara, Girisawardhana dyah Suryawikrama, dan Singawikramawardhana dyah Suraprabawa.

    Di tahun pertama bertahta, Sri Maharaja Wijaya Parakrama Wardhana mengeluarkan prasasti yang dikenal sebagai prasasti Waringin Pitu. Prasasti ini dikenal pula sebagai prasasti Surondakan karena ditemukan di desa Surondakan Trenggalek. 

    Namun sesungguhnya prasasti ini dikeluarkan untuk daerah Waringin Pitu yang sekarang menjadi desa Ringin Pitu, Tulungagung.

    Prasasti  Waringin Pitu dikeluarkan sri maharaja Wijaya Parakrama wardhana dyah Kertawijaya pada tahun saka 1369 bulan marggasira tanggal 15 Suklapaksa hari Rabu Umanis, wuku Kurantil. Dalam penanggalan masehi bertepatan dengan hari Rabu Manis, 15 Pebruari 1447M.

    Isi pokok prasasti adalah penetapan atau pengukuhan daerah Waringin Pitu sebagai dharma perdikan kerajaan bernama Rajasakusumapura karena di daerah ini terdapat tempat pendarmaan sri paduka Parameswara Kertawardhana, ayah sri maharaja Hayam Wuruk yang wafat pada tahun 1386M.

    Pihak perdikan dharma Rajasakusumapura berkekuasaan mengadakan peradilan secara mandiri menggunakan hukum adat pada segala jahat yang  mengganggu sepenjuru Waringin Pitu. Batas-batas dan letaknya perdikan sima ditetapkan panjang lebar. Prasasti ini menyebutkan pula larangan memasuki atau menginjak tanah suci Rajasakusumapura bagi para pegawai Katrini, yaitu Pangkur, Tawan, dan Tirip. Para pegawai pajak bea cukai baik tinggi maupun rendah dilarang bertugas melakukan segala pungutan di daerah Waringin Pitu.

    Bertugas sebagai penulis piagam raja ini adalah Sang Pamegat Jambi Dang Acarya Ekanata, yang putus pengetahuan tentang ilmu mantik dan bahasa sastra, merupakan bhujangga keraton yang harum namanya.


    ============
    SIWI SANG


    No comments:

    Post a Comment

    Literatur

    Taktik Menulis

    Banjarnegara