Bahasa lokal atau Bahasa daerah merupakan
salah satu unsur kebudayaan nasional dan dilindungi oleh negara sebagaimana
amanat UUD 1945 Bab XV pasal 36.
Seminar Kebahasaan Himpunan Mahasiswa jurusan Tadris Bahasa Indonesia IAIN Tulungagung |
Kedudukan Bahasa daerah seperti Bahasa Jawa,
Sunda, Bali, Batak, Papua, dan lainnya termasuk Bahasa dialek adalah sebagai lambang
kebanggaan daerah, lambang identitas daerah, dan alat perhubungan dalam
keluarga dan masarakat daerah.
Atas dasar itu maka kita semua tidak
perlu merasa malu malu berbahasa lisan dan tulisan menggunakan Bahasa daerah.
Atau memadukan Bahasa Indonesia dengan logat dialek Bahasa kita masing masing.
Kita orang Tulungagung harus bangga
menggunakan Bahasa Tulungagungan. Orang Surabaya harus bangga menggunakan
Bahasa Suroboyoan. Orang Jombang, Kediri, Madura, Banyuwangi, dan lainnya harus
merasa bangga berbahasa dialek local.
Kita juga jangan merasa paling baik
dalam berbahasa. Kita jangan suka mencemooh atau menertawakan Bahasa milik
orang lain daerah. Karena sesungguhnya semua Bahasa adalah baik. Tidak ada
Bahasa yang lebih baik dari Bahasa lainnya.
Yang utama dalam Bahasa adalah bagaimana
Bahasa itu dapat dipahami dan dimengerti oleh para pelaku Bahasa. Kita sudah
berbusa busa berbahasa menggunakan campuran istilah asing tapi kalo yang kita
ajak bicara buta maknanya, maka apalah guna busa busa Bahasa kita.
===========
===========
SIWI SANG
sumber poto: Fb Bunda Zakyzahra Tuga
sumber poto: Fb Bunda Zakyzahra Tuga
Kutipan catatan saya untuk Seminar Kebahasaan tema Cinta Bahasa sebagai Aktualisasi Cinta Bangsa yang dihelat Himpunan Mahasiswa jurusan Tadris Bahasa Indonesia IAIN Tulungagung, 19/11/2016, di gedung KH. Saifuddin Zuhri ruang D27 IAIN Tulungagung.
No comments:
Post a Comment